Kamis, 16 Mei 2013

SK PENGURUS KARANG TARUNA " BANGUN KARYA" DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR LOBAR


PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KECAMATAN LINGSAR
KEPALA DESA LANGKO
Jalan Marga Pati No: 01 Langko Telp. 085303700600 Kode Pos 83371
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKO
NOMOR : Kesra /     /     / 2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA ‘ BANGUN KARYA ‘
DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LANGKO

Menimbang
:
a.
untuk memperlancar pelaksanaan tugas Organisasi Karang Taruna Desa Langko maka dipandang perlu untuk membentuk pengurus Karang Taruna “ Bangun Karya “ Desa Langko Periode 2011-2015.


b.
hasil rapat pembentukan pada tanggal 31 Maret 2011.


c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang pembentukan Daerah tingkat II dalam wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara No. 1655 )


2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Desa.


3.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11 / HUK / 1988 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna


4.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Peraturan Mengenai Desa.


5.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 06 / HUK / 2001 Tentang Organisasi dan tatakerja Departemen Sosial.


6.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mengenai Desa.



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Pertama
:
Mengangkat saudara yang tercantum namanya pada lampiran surat Keputusan ini sebagai pengurus Karang Taruna “ Bangun Karya “ Desa Langko Periode 2011-2015.
Kedua
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak Tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya




Ditetapkan di : Langko
Pada Tanggal : 31 Maret 2011
KEPALA DESA LANGKO




 H.M. ARJUNA



           
Tembusan Kepada Yth :

1.      Bupati Lombok Barat di Giri Menang Gerung
2.      Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat di Giri Menang Gerung
3.      Camat Lingsar di Lingsar 
4.      Ketua BPD Desa Langko di Langko

LAMPIRAN               : Keputusan Kepala Desa Langko
Nomor           : Kesra /     /     / 2011
Tanggal          : 31 Maret 2011
  Tentang         : Pembentukan Pengurus Karang Taruna “ Bangun Karya “                            
                          Desa Langko Kecamatan Lingsar.


SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA “ BANGUN KARYA “
DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR
 


KETUA                                             : AKHMAD KHOTIB, S.Pd
WAKIL KETUA                              : JUMRATUL AKABAH,  A.Ma
SEKRETARIS I                               : RAMDI
SEKRETARIS II                              : MOHSAN, S.Pd
BENDAHARA                                  : SITI KALSUM, A.Ma
DIVISI-DIVISI                                
1. KEROHANIAN               
a. Akhmad Nasri, A.Ma                 d. Suparman                g. Ozwandi
b. Sulhadi, S.Pd                             e. Munawar                 h. Ulul Azmi
c. Ramli Ahkmad, QH,S.Pd.         f. Mohamad Idris        i. Wayan Mustika

2. OLAHRAGA
a. Taufiq, S.Pd                               d. Hasan Basri             g. Sudirman                 k. M. Jaki
b. Jumadil, S.Pd                             e. Sahir                         h. Mohadi                   l. Kamarudin S
c. Abdul Karim, S.Pd                     f. Junaidi                       j. Sahdan                  

3. KEWIRAUSAHAAN
a. Bohari Rahman                           d. Ali Akbar                g. Akhmad Tabri
b. Ramli Akhmid                            e. Hamzani                  h. Cinta Kadariyah
c. Hairil Anwar                               f. Murdiana                 j. Asmuni

4. KEWANITAAN
a. Vin Rosma                                  d. Suriani                     g.  Husniati
b. Sri Wardani, S.Pd                      e. Lilis Ariana             
c. Wahidah                                     f. Uswatun Hasanah

5. SENI DAN BUDAYA
a. Samsudin, S.Pd                          d. Saharudin   
b. Nuriah (Gemplas)                       e. Mohdi
c. Muzamil                                      f. Samsur Rizal



6. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Mardoni                                      d.Fahrurrozi                g. Munawir Haris
b. Zuhri                                           e.Mardan                     h. Hermandi
c. Amrillah                                      f. Usman                     i. M.Syukur
7.  PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
a. Abal Yazid Albastomy               d. Sabrul Jamil Setiawan
b. Ahkmad Yani                             e. Agus wahyudi Eka Putera, A.Md
c. Wira Atmaja                               f.  Hamzani

9. KEGIATAN
a. Zaidun                                        d. Amiludin                 g. Edy Hidayat
b. Muhammad Lutfi                       e. Daman Huri             h. Isyaro
c. Muhammad Amin                      f. Holilurrahman          i. Samsudin (Unsrit)

10.  PENGUATAN ORGANISASI
a. Jumakyah, S.IP                           b. Syuaeb, S.Sos         c. Saprianto, S.Pd                              
d. Sahdi, A.Ma                               e. Syahwal




Langko, 31 Maret 2011
Kepala Desa Langko





  H.M. ARJUNA

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA KARANG TARUNA "BANGUN KARYA" DESA LANGKO



Arti Lambang karang Taruna





KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian

Visi dan Misi
Visi dan Misi
Karang Taruna "Bangun Karya" Desa Langko
A.    VISI Karang Taruna “Bangun Karya Desa Langko
MEWUJUDKAN GENERASI MUDA YANG GEGER (PARTISIPATIF),GIRANG
(KREATIF)  DAN GENEM(RAJIN), YANG BERNILAI IBADAH
B.      MISI Karang Taruna “Bangun Karya Desa Langko
1.      Menyediakan wadah Kreatif dan inovati dalam bidang Sosial,Ekonomi,educatif
2.      Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat
3.      Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda se Desa Langko
4.      Mengangkat nilai-nilai Kearifan budaya lokal, seni dan adat istiadat
5.      Menggalang dan Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam penanganan permasalahan pemuda dan sosial kemasyarakatan
Ø  Lambang Karang Taruna mengandung Unsur :
* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan  remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna.

* Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas terdapat tulisan "ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA" ("ADHITYA" berarti cerdas dan penuh pengetahuan;"KARYA" berarti pekerjaan; "MAHATVA" berarti terhorma dan berbudi luhur; dan "YODHA" berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil. Di bagian bawah bertuliskan "KARANG TARUNA INDONESIA" ("KARANG" berarti pekarangan, halaman, atau tempat; "TARUNA" berarti remaja; "INDONESIA"berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, "KARANG TARUNA INDONESIA" berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Idonesia;

* Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
- Taat : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa'
- Tanggap :penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon :kuat daya tahan fisik dan mental;
- Tandas :tegas,pasti,tidak ragu,dan penuh pendirian;
- Tangkas :sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;
- Terampil :mampu berkreasi, dan berkarya praktis;
- Tulus :sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;

* Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

* Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :
1. Putih : kesucian,tidak tercela,dan tidak bernoda;
2. Merah : keberanian,sabar,tenang,dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang mundur.
3. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

Jadi, secara keseluruhan lambang KT Indonesia berarti tekad insan remaja (WKT Indonesia) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.



ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA BANGUN KARYA  
DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna ”BANGUN KARYA” Desa Langko Kecamatan Lingsar
Pasal 2
Karang Taruna ” Bangun Karya” Periode Tahun 2011-2015 dengan Surat Keputusan Kepala Desa Langko Dengan Nomor : __
Pasal 3
Karang Taruna Bangun Karya Berkedudukan di Jalan Dharma Bhakti Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna ”Bangun Karya”  berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko bertujuan untuk
  1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin dimasa datang;
  2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;
  3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
  4. Mendorong setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
  5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Keanggotaan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Langko, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Desa Langko.
2.Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
  1. Struktur Kelembagaan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko terlampir
  2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung jawaban.
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko.
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan dalam Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko adalah sebagai berikut :
  1. Majelis Akbar
  2. Majelis Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
  1. Keuangan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko diperoleh dari :
    1. Iuran Anggota Aktif dan Pengurus;
    2. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk Kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan;
    3. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat;
    4. Besarnya Iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur adminstrasi;
    5. Keuangan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko dikelola secara tertib dan transparan;
    6. Keuangan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko dikelola secara menyatu oleh Bendahara Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko;
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
  1. KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Sukharja mempunyai lambang yang ditetapkan dalam Majelis Akbar
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ADRT Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
  1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
  2. Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB VIX
PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat ,khususnya generasi muda diwilayah Desa Langko atau komunitas sederajat sampai ketingkat nasional, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).



Pasal 2
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan pilar partisipasi masyarakat dibidang kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakan serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program.
Pasal 4
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara Preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda diwilayahnya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
  2. Menyelengarakan usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya taraf Kesejahteraan sosial masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan;
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
           Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko terdiri dari anggota pasif,
anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
  3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif, karena kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan organisasi dan perogram-programnya;
  4. Anggota Pasif, Aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap diwilayah Desa Langko.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
  1. Memahami, menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko;
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko
  3. Menjaga nama baik Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
Pasal 9
Hak Anggota
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
  3. Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
  4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa   
    Langko yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.

b. Menetapkan DPP.
4.
Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
c. Merubah AD/ART
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko



                                                                                Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.

5.Tugas Majelis Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
selama satu periode kepengurusan.

6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian II
Kelembagaan

Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.

2.Tugas dan wewenang :

a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko dan hubungan dengan pihak
lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas
Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.

3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
Pembentukan Pepengurusan
Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian Pengurus

Pasal 20
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :

a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang
BAB VI
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
Lambang
Pasal 22
Lambang Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko



Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai
pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja: a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
Penutup
Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko













BERITA ACARA
Tentang :
Pembentukan Karang Taruna "Bangun Karya"
Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
Pada hari ini Sabtu tanggal 8 bulan Januari tahun dua ribu sebelas, bertempat di Kantor Desa Langko telah dilaksanakan Pembentukan Karang Taruna "Bangun Karya" Desa langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Dengan Kepengurusan Karang Taruna Sebagai berikut:
  1. Ketua                          : Akhmad Khotib,S.Pd.
  2. Wakil Ketua                : Jumratul Akabah,S.Pd.
  3. Sekretaris I                  : Mohsan,S.Pd.
  4. Sekretaris II                : Ramdi Khalid
  5. Bendahara                   : Siti Kalsum
  6. Seksi Humas               :
  7. Seksi Olah raga           : Taufiq,S.Pd.
  8. Seksi Kerohanian        : Akhmad Nazri,A.Ma.
  9. Seksi Kesenian            : Muzammil
  10. Seksi Kewirausahaan  : Akhmad Antory
  11. Seksi Kewanitaan       : Cinta Qadariyah

Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Langko,  Januari 2011
Ketua,                                                                                                             Sekretaris,


AKHMAD KHOTIB,S.Pd.                                                                          MOHSAN,S.Pd.
Mengetahui :
Kepala Desa Langko


H.M. A R J U N A