Arti Lambang karang Taruna
KARANG
TARUNA
Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan
atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan
sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan
kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan
Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan
masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada
tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi
kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang
maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda
dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia
mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17
- 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan
tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam
bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian
Visi
dan Misi
Visi dan Misi
Karang Taruna "Bangun Karya" Desa Langko
A. VISI Karang Taruna “Bangun Karya
Desa Langko
MEWUJUDKAN
GENERASI MUDA YANG GEGER (PARTISIPATIF),GIRANG
(KREATIF) DAN GENEM(RAJIN), YANG BERNILAI IBADAH
B. MISI Karang Taruna “Bangun Karya Desa Langko
1. Menyediakan wadah Kreatif dan
inovati dalam bidang Sosial,Ekonomi,educatif
2. Kepedulian terhadap lingkungan
sosial masyarakat
3. Mewujudkan kerukunan dan persatuan
antar pemuda se Desa Langko
4. Mengangkat nilai-nilai Kearifan
budaya lokal, seni dan adat istiadat
5. Menggalang dan Mengembangkan
kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam penanganan permasalahan
pemuda dan sosial kemasyarakatan
Ø Lambang Karang Taruna mengandung Unsur :
* Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan
(sosial). Empat helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi
Karang Taruna.
* Dua helai pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas
terdapat tulisan "ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA" ("ADHITYA"
berarti cerdas dan penuh pengetahuan;"KARYA" berarti pekerjaan;
"MAHATVA" berarti terhorma dan berbudi luhur; dan "YODHA"
berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang
berkepribadian,berpengetahuan, dan terampil. Di bagian bawah bertuliskan
"KARANG TARUNA INDONESIA" ("KARANG" berarti pekarangan,
halaman, atau tempat; "TARUNA" berarti remaja;
"INDONESIA"berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi,
"KARANG TARUNA INDONESIA" berarti tempat atau wadah pengembangan
remaja Idonesia;
* Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga
sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus
dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
- Taat : Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa'
- Tanggap :penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tanggon :kuat daya tahan fisik dan mental;
- Tandas :tegas,pasti,tidak ragu,dan penuh pendirian;
- Tangkas :sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;
- Terampil :mampu berkreasi, dan berkarya praktis;
- Tulus :sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;
* Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi
sebagai tameng/perisai. Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan
lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
* Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut :
1. Putih : kesucian,tidak tercela,dan tidak bernoda;
2. Merah : keberanian,sabar,tenang,dan dapat mengendalikan diri, dan tekad
pantang mundur.
3. Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;
Jadi, secara keseluruhan lambang KT Indonesia berarti tekad insan remaja (WKT
Indonesia) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/pejuang yang
berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam
pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA BANGUN KARYA
DESA LANGKO
KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna ”BANGUN KARYA” Desa Langko
Kecamatan Lingsar
Pasal 2
Karang Taruna ” Bangun Karya” Periode Tahun 2011-2015
dengan Surat Keputusan Kepala Desa Langko Dengan Nomor : __
Pasal 3
Karang Taruna Bangun Karya Berkedudukan di Jalan Dharma
Bhakti Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna ”Bangun Karya” berasaskan Pancasila sebagai landasan
ideologi, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko bertujuan untuk
- Mewadahi
setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan pemasalahan sosial,
serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam
rangka mewujudkan dan meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi generasi muda
dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan
bertanggung jawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi
calon-calon pemimpin dimasa datang;
- Memberi
arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang
masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;
- Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, dan kewirausahan dan pengetahuan
hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan
ekonomi kerakyatan;
- Mendorong
setiap warganya dan dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin
toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan
dalam perbedaan dan keragaman yang tinggi;
- Membina
kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,
sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat, para
praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan dan mitra kepemudaan lainnya,
guna kemajuan dalam kemandirian indenpendensi organisasinya dan cita-cita
kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Keanggotaan
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko menganut sistem stelsel pasif,
yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di
wilayah Desa Langko, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial
ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut
Warga Karang Taruna Desa Langko.
2.Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7
- Struktur
Kelembagaan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko terlampir
- Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggung
jawaban.
- Pengaturan
lebih lanjut tentang kelembagaan ditetap dalam Anggaran rumah tanggan KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko.
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Permusyawaratan dalam Karang Taruna “Bangun
Karya”
Desa Langko adalah sebagai berikut :
- Majelis
Akbar
- Majelis
Triwulan
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai
Majelis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
- Keuangan KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko diperoleh dari :
- Iuran
Anggota Aktif dan Pengurus;
- Subsidi
dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
Kepentingan program Kesejahteraan Sosial dan pembinaan kepemudaan;
- Usaha-usaha
dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat;
- Besarnya
Iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan
tersendiri dalam bentuk prosedur adminstrasi;
- Keuangan KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko dikelola secara tertib dan transparan;
- Keuangan KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko dikelola secara menyatu oleh Bendahara Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko;
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
- KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Sukharja mempunyai lambang yang ditetapkan
dalam Majelis Akbar
- Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ADRT Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
- Perubahan
anggaran dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna
“Bangun Karya” Desa Langko
- Rancangan
Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Majelis Akbar.
BAB VIX
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
- Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna
“Bangun Karya” Desa Langko
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA
DESA LANGKO KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” adalah
wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat ,khususnya
generasi muda diwilayah Desa Langko atau komunitas sederajat sampai ketingkat
nasional, bergerak terutama dibidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko adalah
organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan pilar partisipasi masyarakat dibidang kessos.
Pasal 3
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko adalah
organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui
perundangan dan kebijakan serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan
program-program.
Pasal 4
KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko memiliki tugas
pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah Kessos secara Preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda diwilayahnya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut KARANG TARUNA “BANGUN
KARYA” Desa Langko melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
- Menyelengarakan
usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya taraf Kesejahteraan sosial
masyarakat;
- Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal
untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah,
terpadu dan berkesinambungan;
- Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis, yang
mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan
komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG
TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko terdiri dari anggota pasif,
anggota aktif
dan anggota khusus.
Pasal 7
- Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan
otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
- Anggota aktif
adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 45 tahun, karena
potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan
organisasi dan program-programnya;
- Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu
diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif, karena kemampuan tertentu
yang dimiliki seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
organisasi dan perogram-programnya;
- Anggota
Pasif, Aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap diwilayah Desa Langko.
Pasal 8
Kewajiban
Anggota
- Memahami,
menghayati dan melaksanakan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko;
- Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa Langko
- Menjaga
nama baik Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
Pasal 9
Hak Anggota
- Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
- Memilih
dan dipilih menjadi Ketua dan Ketua Bidang di Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko
- Memberikan
inspirasi ke pengurus Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
- Mendapat
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko
- Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “Bangun
Karya” Desa Langko.
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis
Permusyawaratan
Pasal
10
Majelis
Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA “BANGUN KARYA” Desa
Langko
yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan
Anggota.
2.Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang
dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna
“Bangun Karya” Desa Langko.
c. Merubah AD/ART Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna
“Bangun Karya” Desa Langko untuk
mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis
Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah
terbentuknya pengurus.
5.Tugas Majelis Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko yang telah
dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko selama satu
periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam
rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian II
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan
program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna
“Bangun Karya” Desa Langko.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko dan hubungan dengan pihak
lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode
kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau
Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko Ketua berhak mengambil kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di
Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang
terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan
dilakukan anggota dibawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang
yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang
dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
BAB IV
Pembentukan
Pepengurusan
Pasal 19
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis
Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
Pergantian Pengurus
Pasal 20
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian
pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila
pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah
melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator
Bidang
BAB VI
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2
periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
Lambang
Pasal 22
Lambang Karang Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum
bunga teratai yang mulai mekar, dua helai
pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai
Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur
remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif,
ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita
anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara
individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan
penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh
unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik
dan mental;
d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu,
teguh pendirian;
e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan
Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau
Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA
YODHA yang berarti:
a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian,
berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang
Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai
melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri,
tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
Penutup
Pasal 23
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Bangun Karya”
Desa Langko.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang
Taruna “Bangun Karya” Desa Langko
BERITA ACARA
Tentang :
Pembentukan
Karang Taruna "Bangun Karya"
Desa Langko
Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
Pada hari ini Sabtu
tanggal 8 bulan Januari tahun dua
ribu sebelas, bertempat di Kantor Desa Langko telah
dilaksanakan Pembentukan Karang Taruna "Bangun Karya" Desa langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Dengan Kepengurusan Karang Taruna
Sebagai berikut:
- Ketua : Akhmad Khotib,S.Pd.
- Wakil Ketua : Jumratul Akabah,S.Pd.
- Sekretaris I : Mohsan,S.Pd.
- Sekretaris II : Ramdi Khalid
- Bendahara : Siti Kalsum
- Seksi Humas :
- Seksi Olah raga : Taufiq,S.Pd.
- Seksi Kerohanian : Akhmad Nazri,A.Ma.
- Seksi Kesenian : Muzammil
- Seksi Kewirausahaan : Akhmad Antory
- Seksi Kewanitaan : Cinta Qadariyah
Demikian berita
acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Langko, Januari
2011
Ketua, Sekretaris,
AKHMAD
KHOTIB,S.Pd. MOHSAN,S.Pd.
Mengetahui :
Kepala Desa Langko
H.M. A R J U N A